Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Mahasiswa di OKU Ditangkap Polisi
Baturaja, Ogan Komering Ulu
OganAktual.com
Seorang mahasiswa berinisial KR (18) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar narkoba. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Minggu (15/12/2024) malam, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat total 7,73 gram.
Penangkapan tersebut berlangsung di depan rumah tersangka di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, pukul 22.30 WIB. Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, membenarkan bahwa KR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Ya benar, anggota narkoba kami telah menangkap seorang mahasiswa dan sudah menetapkannya sebagai tersangka. Tersangka ini juga berstatus sebagai bandar narkoba,” ungkap Imam Zamroni, Senin (16/12/2024).
Saat ditangkap, KR sedang berdiri di depan rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu yang disembunyikan di saku belakang celananya. KR mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kepada pelanggan.
“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Kami sedang mendalami dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut. Penyelidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,” tambah AKBP Imam.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi 1 dompet, 1 kotak hitam, 1 timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 2 skop plastik, 1 unit telepon genggam, dan Uang tunai senilai Rp200 ribu.
Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU menjelaskan bahwa KR akan dijerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang penanganan peredaran narkoba di Kabupaten OKU. Polres OKU terus berupaya memberantas narkoba dengan mengedepankan upaya preventif dan represif. AKBP Imam Zamroni mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melibatkan peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas narkoba di wilayah OKU. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” tegasnya.
Penangkapan KR sebagai bandar narkoba yang juga berstatus mahasiswa mengejutkan warga Desa Keban Agung. Salah satu warga setempat, Siti Nurhayati (45), mengungkapkan keprihatinannya atas kasus ini.
“Kami tidak menyangka KR terlibat narkoba. Dia dikenal sebagai mahasiswa yang cukup aktif di lingkungan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba. Kepolisian berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi mahasiswa yang terjerumus dalam aktivitas ilegal.
Pewarta: Asnaria Purba